Anda sedang butuh uang. Kebetulan Anda punya teman yang rese namun kaya. Teman Anda bersedia meminjami Anda uang tapi dengan bunga yang besar. Karena Anda kepepet, Anda sepakat dengan beban bunga tersebut dan berjanji membayar bulan depan.
Namun sampai akhir bulan berikutnya, Anda belum bisa membayar pinjaman tersebut. Entah karena Anda salah menghitung kemampuan keuangan Anda atau memang pada dasarnya Anda besar pasak daripada tiang. Teman Anda itu lalu marah-marah. Dan karena pada dasarnya dia emang rese, dengan sengaja dia menagih hutang Anda di grup WhatsApp almamater. Plus bonus berupa hinaan Anda dapatkan karena gagal membayar hutang.
Anda tidak terima dengan kelakuan teman Anda lalu menyalahkan OJK.
Kalau kalimat terakhir terasa konyol, percayalah, menyalahkan OJK karena Anda ditagih pinjaman online juga sama konyolnya. Kasus seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Yang menagih bisa siapa saja: entah teman Anda, rentenir, atau pinjaman online. Ketiga mempunyai persamaan: Anda membawa uang mereka. Tindakan penagihan yang diluar batas memang tidak dapat dapat dibenarkan, tetapi meminjam uang lalu tidak mengembalikannya juga bukan hal yang benar. Sejak awal, Anda sebaiknya memang tidak meminjam uang kepada pinjaman online ilegal.
Alasan pertama, pinjaman online juga tidak diatur dan diawasi oleh OJK. Sama halnya dengan teman Anda yang rese tadi dan juga rentenir. Yang diatur oleh OJK, berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, adalah peer to peer lending (P2P lending). Perbedaan antara P2P lending dengan pinjaman online biasa terletak terutama pada sumber dana pinjaman. P2P lending mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Artinya, uang yang dipinjamkan berasal dari pemberi pinjaman bukan dari P2P lending itu sendiri. Sedangkan pinjaman online memberi pinjaman dari uang mereka sendiri.
Sumber dana pinjaman ini yang menjadi dasar mengapa OJK mengatur dan mengawasi P2P lending. Pada model bisnis P2P lending, ada dana masyarakat yang disalurkan melalui P2P lending. OJK berkepentingan agar dana ini bisa kembali kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Konsep ada dana masyarakat yang dihimpun juga menjadi dasar kenapa OJK mengawasi bank, asuransi dan pasar modal.
Sedangkan pada pinjaman online, masyarakat justru menjadi pihak yang menerima dana. Jika peminjam tidak mengembalikan uang, kerugian terjadi hanya pada lembaga pinjaman online. Hampir tidak ada rentetan dampak terhadap perekonomian secara luas. Karena itu, tidak ada signifikansi dan urgensi pinjaman online harus diawasi oleh OJK.
Karena tidak diatur dan diawasi oleh OJK, maka tidak ada ketentuan OJK yang berlaku pada pinjaman online. Kontrol atas perilaku pinjaman online menjadi sama seperti kontrol atas perilaku masyarakat pada umumnya. Batasan umum yang berlaku atas perilaku masyarakat antara lain etika, agama, dan hukum pidana. Pelanggaran atas salah satu aturan tersebut juga selayaknya dilakukan oleh masing-masing institusi penegak. Jika cara penagihan pinjaman online melanggar hukum, maka kasusnya adalah tanggung jawab penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Alasan kedua kenapa Anda tidak seharusnya meminjam kepada pinjaman online adalah karena agunan yang Anda berikan. Pada pinjaman konvensional di bank, pinjaman biasanya di-back up dengan agunan berupa barang riil seperti rumah dan kendaraan. Selain itu, secara tidak langsung reputasi penerima kredit juga menjadi agunan melalui mekanisme SLIK. SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK, menyimpan riwayat pinjaman di berbagai lembaga keuangan. Catatan tunggakan pinjaman atas nama Anda atau perusahaan akan tercatat di SLIK. Kalau sudah tercatat pernah macet, bank atau lembaga lain akan pikir-pikir untuk memberi pinjaman lagi.
Pada pinjaman online tidak ada agunan berupa barang yang diberikan. Karena itu, satu-satunya agunan yang Anda jaminkan sebenarnya adalah reputasi Anda. Berhubung pinjaman online juga tidak terdaftar dalam SLIK, maka mereka mencari cara lain untuk menagih melalui reputasi Anda ini. Mengancam untuk menyebarkan pada kenalan Anda adalah salah satunya. Merusak reputasi Anda dengan cara publikasi memalukan lain juga mereka ambil jika Anda tak peduli pada ancaman mereka.
Singkatnya, jika kredit di bank gagal dibayar, maka rumah atau kendaraan akan disita. Jika kredit di pinjaman online tidak dibayar, maka reputasi Anda yang akan mereka sita. Sayang sekali rasanya jika nama baik Anda dihargai kurang dari Rp10 juta.
Satu hal lain yang seharusnya mencegah seseorang untuk meminjam pada pinjaman online adalah bunganya. Pinjaman online memakai bahasa promosi untuk membuat bunga seolah-olah terlihat kecil. Contohnya seperti dengan menyampaikan bunga harian. Bunga 1% per hari sebenarnya sama dengan 30% per bulan atau lebih dari 300% per tahun. Pinjaman di lembaga pembiayaan resmi paling mahal sekalipun, biasanya bunganya hanya sekitar 30% per tahun.
Selain dalam bentuk bunga, keuntungan pinjaman online diperoleh dalam bentuk provisi atau dalam bahasa mereka biaya administrasi. Biaya administrasi ini dipotong dari pinjaman Anda di depan. Dalam pembiayaan konvensional ke Bank sekalipun, biaya ini harus diwaspadai. Beberapa bank memberikan bunga yang rendah, tetapi membebankan provisi yang tinggi. Satu persen provisi hampir setara dengan satu persen bunga. Masalahnya, beberapa kasus pinjaman online memotong provisi hingga puluhan persen. Dengan ditambah bunga dan provisi, bisa jadi total bunga pinjaman online mencapai 50% per bulan.
Dengan skema seperti itu, sebenarnya cukup mengherankan jika ada orang yang sepakat dengan pinjaman online. Biayanya meminjam pada pinjaman online sangat mahal dengan risiko yang besar. Sayangnya, literasi keuangan masyarakat secara umum memang terbilang rendah. Iming-iming investasi dengan return yang tinggi atau pinjaman dengan bunga yang rendah membuat masyarakat terbujuk. Pada bagian ini lah OJK turut bertanggung jawab. Salah satu tugas OJK adalah untuk edukasi konsumen lembaga keuangan. Namun, seperti kebanyakan kasus, masyarakat butuh tempat untuk disalahkan. Karenanya, dengan konyol mereka menyalahkan OJK untuk tindak pidana yang dilakukan juru tagih pinjaman online.
Sumber Gambar: Harmfulraes.