Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan sikap resmi terkait dengan virtual currency khususnya Bitcoin. Kebijakan ini, memperkuat komentar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, yang sebelumnya menganggap penggunaan Bitcoin sebagai pelanggaran undang-undang.
Dalam rilis berita yang dikeluarkan pada hari ini, 6 Februari, Bank Indonesia menganggap bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukanlah sebuah mata uang atau alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia. Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya, karena risiko tinggi yang melekat pada Bitcoin. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang disebabkan oleh penggunaan atau kepemilikan Bitcoin.
Apakah sebenarnya Bitcoin sedemikian berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia sehingga Bank Indonesia harus membahasnya dalam rapat tertinggi? Sebenarnya tidak juga. Jumlah transaksi Bitcoin hanya sekitar 20-30 transaksi per hari dengan nilai transaksi sekitar 50-100 juta Rupiah. Pada level ini, kenaikan atau penurunan secara drastis nilai Bitcoin tidak berpengaruh besar terhadap ekonomi makro Indonesia.
Keputusan Bank Indonesia ini merupakan sebuah tindakan preventif untuk melindungi masyarakat sebelum Bitcoin menimbulkan dampak yang lebih besar di Indonesia. Perkembangan Bitcoin dianggap mempunyai lebih banyak madharat dibandingkan manfaat. Efisiensi Bitcoin sebagai alat transfer uang tidak sebanding dengan risiko penyalahgunaannya sebagai alat cuci uang ataupun sebagai alat pembayaran transaksi ilegal. Keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi Bitcoin, tidak sebanding dengan risiko yang dikandungnya karena sifatnya yang tanpa underlying, bergerak bebas tanpa ada dasar nilainya.
Nasib Bitcoin Selanjutnya
Dengan adanya keputusan resmi ini, maka Bitcoin tidak akan diterima di dalam sistem keuangan Indonesia. Keputusan ini secara otomatis melarang lembaga keuangan seperti bank dan asuransi untuk menerima transaksi dengan Bitcoin. Artinya, tidak akan ada misalnya tabungan atau deposito Bitcoin, produk investasi dengan instrumen Bitcoin bahkan sekedar ATM Bitcoin. Bank juga tidak akan menerima penukaran Bitcoin dengan Rupiah atau mata uang lain.
Dan juga, karena sejak awal UU Mata Uang melarang transaksi selain dengan menggunakan Rupiah, maka semua transaksi menggunakan Bitcoin juga akan dilarang. Dalam waktu mendatang, tidak akan ditemukan dengan mudah merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Lalu, apakah keputusan ini menjadi vonis mati perkembangan Bitcoin di Indonesia? Bisa jadi, tidak. Bitcoin sejak awal didesain sebagai self-rule currency, tidak mau diatur oleh otoritas manapun (justru adalah sebuah hal yang aneh ketika penggiat Bitcoin di Indonesia malah meminta pengakuan dari otoritas). Seperti yang terjadi di negara-negara lain, Bitcoin akan tetap digunakan walaupun ditolak oleh otoritas resmi negara masing-masing.
Bukan mata uang, bukan pula alat pembayaran, maka Bitcoin hanya merupakan sebuah komoditas (dan instrumen investasi, bagi beberapa orang). Sebagai komoditas, permintaan Bitcoin akan bergantung pada kelebihan Bitcoin itu sendiri yakni efisiensinya, fluktuasinya, serta anonimitasnya. Dengan batasan yang diakibatkan oleh kebijakan BI ini, rasanya Bitcoin tidak akan berkembang lebih dari itu.
bener banget chiel, kan salah satu motivasi pencipta bitcoin kan adalah kritik terhadap otoritas sentral mata uang. desainnya juga desentralisasi banget dari awal. jadi pengakuan bank sentral bukan tujuan utama. lebih penting adalah pengakuan sesama pengguna.
btw, selamat karir baru nya di OJK. 🙂
Makasih, mas Hanief. 😀
Iya, mas. Sepertinya penggiatnya di sini pengen mendongkrak pengakuan pengguna secara instan melalui pengakuan otoritas mas. Hihihihi…
bener banget chiel, kan salah satu motivasi pencipta bitcoin kan adalah kritik terhadap otoritas sentral mata uang. desainnya juga desentralisasi banget dari awal. jadi pengakuan bank sentral bukan tujuan utama. lebih penting adalah pengakuan sesama pengguna.
btw, selamat karir baru nya di OJK. 🙂
Makasih, mas Hanief. 😀
Iya, mas. Sepertinya penggiatnya di sini pengen mendongkrak pengakuan pengguna secara instan melalui pengakuan otoritas mas. Hihihihi…