Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan sikap resmi terkait dengan virtual currency khususnya Bitcoin. Kebijakan ini, memperkuat komentar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, yang sebelumnya menganggap penggunaan Bitcoin sebagai pelanggaran undang-undang.
Dalam rilis berita yang dikeluarkan pada hari ini, 6 Februari, Bank Indonesia menganggap bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukanlah sebuah mata uang atau alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia. Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya, karena risiko tinggi yang melekat pada Bitcoin. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang disebabkan oleh penggunaan atau kepemilikan Bitcoin.
Apakah sebenarnya Bitcoin sedemikian berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia sehingga Bank Indonesia harus membahasnya dalam rapat tertinggi? Sebenarnya tidak juga. Jumlah transaksi Bitcoin hanya sekitar 20-30 transaksi per hari dengan nilai transaksi sekitar 50-100 juta Rupiah. Pada level ini, kenaikan atau penurunan secara drastis nilai Bitcoin tidak berpengaruh besar terhadap ekonomi makro Indonesia.
Keputusan Bank Indonesia ini merupakan sebuah tindakan preventif untuk melindungi masyarakat sebelum Bitcoin menimbulkan dampak yang lebih besar di Indonesia. Lanjutkan membaca