Strategi Pengelolaan Investasi Berkelanjutan

Tulisan ini dimuat di Kompas tanggal 13 Juni 2021.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran global tentang perlunya mengambil tindakan untuk kelestarian lingkungan. Sebagai investor, hal ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mulai mengimplementasikan strategi investasi berkelanjutan.

Secara tidak langsung, investor turut bertanggung jawab atas dampak negatif atau kerusakan yang diakibatkan kegiatan bisnis perusahaan. Hal ini berlaku pula sebaliknya, pembiayaan dari investor dapat mendorong perkembangan proyek berbasis sosial dan lingkungan. Aspek dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan penempatan dana.

Konsep inilah yang disebut dengan investasi berkelanjutan (sustainable and responsible investing). Investasi dilakukan pada instrumen atau perusahaan yang mempunyai dampak yang positif. Setidaknya, perusahaan dan proyek tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip LST. 

Strategi ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sebelumnya, banyak investor atas idealisme pribadi tidak berinvestasi pada perusahaan minuman keras atau rokok. Kedua bisnis tersebut dipandang mempunyai dampak sosial yang negatif. Kepedulian ini kemudian meluas pada isu LST lainnya seperti kelestarian lingkungan, perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, bahkan korupsi. Lanjutkan membaca

Layanan Urun Dana Untuk Investasi

Tulisan ini terbit di Kompas tanggal 10 April 2021 halaman 13. 

Perkembangan teknologi finansial memperluas pilihan investasi bagi masyarakat umum. Setelah peer-to-peer lending, kini juga berkembang skema investasi lain dalam bentuk crowdfunding (urun dana). Selain sebagai instrumen investasi, urun dana juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Skema urun dana memungkinkan masyarakat melakukan urunan untuk membiayai sebuah usaha. Contoh yang paling sederhana, investor dapat secara bersama-sama urun dana untuk memiliki usaha kost atau properti lainnya. Sebagai timbal balik, investor mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dibiayai. Besaran bagi hasil ini bergantung pada perusahaan yang dibiayai, namun secara umum berpotensi lebih tinggi dari bunga deposito. Di sisi lain, usaha kecil mendapatkan kemudahan akses permodalan dibanding harus mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Urun dana bisa menjadi tren baru pada tahun 2021. Ketentuan baru yang diterbitkan OJK pada Desember lalu bisa menjadi katalis perkembangan industri urun dana. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan penerbit hanya dapat mengumpulkan dana dalam bentuk modal berupa saham. Namun berdasarkan Peraturan OJK tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, perusahaan penerbit dapat menerbitkan efek bersifat utang layaknya obligasi atau sukuk. Lanjutkan membaca

Invest through Equity Crowdfunding

This article published in Kompas, April 10th, 2021, page 13.

The recent development of financial technology opens up another investment options. Some investors may have built portfolios through peer-to-peer lending, now there are crowdfunding that offer investors a chance to take a profit and at the same time, helping a SME (small and medium) business to develop.

Crowdfunding allows people to raise funds to finance a business. For example, investor can crowdfund a business of boarding house or other property. They will get a share of the profit that depends on the performance of the funded companies. In general, this profit ratio can be higher that deposit interest. On the other hand, crowdfunding offers a chance for SME businesses to get funded, way more easy compared to applying for credit from banks or other financial institutions.

Crowdfund could be a new trend in Indonesia this year. OJK has issued a new regulation that could be a catalyst for the industry development. The regulation offers another option of fund raises. According on previous regulation, the issuing company can only raise funds in the form of capital share. Now with the new regulation, company can offer securities such as bonds or sukuk (sharia bonds). Lanjutkan membaca