Tulisan ini terbit di Kompas tanggal 10 April 2021 halaman 13.
Perkembangan teknologi finansial memperluas pilihan investasi bagi masyarakat umum. Setelah peer-to-peer lending, kini juga berkembang skema investasi lain dalam bentuk crowdfunding (urun dana). Selain sebagai instrumen investasi, urun dana juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.
Skema urun dana memungkinkan masyarakat melakukan urunan untuk membiayai sebuah usaha. Contoh yang paling sederhana, investor dapat secara bersama-sama urun dana untuk memiliki usaha kost atau properti lainnya. Sebagai timbal balik, investor mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dibiayai. Besaran bagi hasil ini bergantung pada perusahaan yang dibiayai, namun secara umum berpotensi lebih tinggi dari bunga deposito. Di sisi lain, usaha kecil mendapatkan kemudahan akses permodalan dibanding harus mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Urun dana bisa menjadi tren baru pada tahun 2021. Ketentuan baru yang diterbitkan OJK pada Desember lalu bisa menjadi katalis perkembangan industri urun dana. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan penerbit hanya dapat mengumpulkan dana dalam bentuk modal berupa saham. Namun berdasarkan Peraturan OJK tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, perusahaan penerbit dapat menerbitkan efek bersifat utang layaknya obligasi atau sukuk. Lanjutkan membaca