Memberikan Ruang untuk Inovasi dalam Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

We didn’t do anything wrong, but somehow we lost. Kalimat tersebut diucapkan oleh Stephen Elop, CEO Nokia, untuk menutup konferensi pers pada saat mengumumkan akuisisi Microsoft atas perusahaannya. Tak ada hal yang salah yang dilakukan Nokia saat mereka menguasai penjualan handphone di dunia. Namun, mereka terlambat belajar dan berinovasi, dan tiba-tiba saja Nokia sudah tersingkir dari kompetisi.

Pada era ini, inovasi dan perubahan terjadi dengan sangat cepat, terakselerasi oleh perkembangan teknologi internet dan perangkat mobile. Sementara e-commerce disebut-sebut mematikan toko retail tradisional, GoJek menantang kemapanan BlueBird sebagai penyedia transportasi andalan. Jumlah majalah dan koran yang berhenti menerbitkan edisi cetak sudah tak terhitung lagi, karena terdesak oleh media online.

regulatory-sandbox

Industri keuangan barangkali memang sedikit lebih tahan terhadap perubahan dibanding industri lainnya. Namun demikian, tantangan yang dihadapi lembaga keuangan sebenarnya sama dengan industri lain: konsumen ingin praktis dan cepat serta kalau bisa lebih murah. Hal tersebut harus dimengerti oleh lembaga jasa keuangan dan menjadi dasar melakukan inovasi. Kalau tidak, lembaga keuangan bisa tergilas oleh kompetisi, baik dengan startup yang jauh lebih kecil maupun dengan sesama lembaga keuangan.

Dalam kompetisi tersebut, lembaga pengawasan berkepentingan untuk memastikan perlindungan nasabah, integritas sistem keuangan (kaitannya dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme) serta stabilitas ekonomi secara umum. Hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memberikan ruang kepada pelaku jasa keuangan melakukan inovasi. Caranya adalah dengan memastikan adanya aturan main yang adil (level playing field) antara lembaga keuangan existing dengan pemain baru (startup fintech) serta adanya kebijakan terhadap inovasi. Lanjutkan membaca

OJK dan Financial Technology

Runtuhnya bisnis Seven Eleven menjadi pembahasan yang seru pada hari-hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2017 kemarin. Kejadian tersebut menarik dibicarakan karena pada saat kemunculannya, Seven Eleven banyak dipuji sebagai pivot bisnis yang berhasil dari bisnis fotografi analog yang memudar atas nama Fuji Film, menjadi tempat nongkrong yang populer pada kalangan muda dengan brand Seven Eleven. Beragam kalangan mulai yang pakar sampai yang sekedar sok tahu, mengeluarkan analisanya mengenai kegagalan Sevel bertahan.

Salah satu pakar tersebut adalah Profesor Rhenald Kasali melalui tulisan di kompas.com yang berjudul “Regulator, Belajarlah dari Kasus Sevel”. Seperti sudah tergambarkan secara eksplisit dalam judulnya, Prof. Rhenald menyalahkan regulator (dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pariwisata) yang menghambat inovasi bisnis Sevel. Beliau lalu meminta regulator lain untuk tidak mengulang dosa tersebut.

Saya begitu menghormati Profesor Rhenald dari tulisan-tulisan sebelumnya di kompas.com. Analisanya cerdas sekaligus mudah dimengerti bahkan oleh mereka yang pengetahuan ekonominya pas-pasan. Namun demikian, untuk tulisan yang satu ini, saya merasa ada hal yang kurang pas yang beliau gunakan untuk menguatkan kesimpulannya mengenai dosa-dosa regulator. Saya mengutip beliau: “Perilaku kaku seperti ini juga  sering kita dengar dilakukan para auditor OJK yang amat menghalangi inovasi di dunia perbankan untuk menjelajahi fintech.”.

Mungkin profesor Rhenald yang sekaligus merupakan praktisi di bidang perbankan, punya contoh konkrit mengenai perilaku yang beliau sebut kaku tersebut. Sayangnya, contoh konkrit tersebut tidak dijelaskan, melainkan hanya mengulang-ulang menyebut industri keuangan sebagai salah satu yang lamban berkembang karena ulah regulator-nya.

OJK dan fintech

Masalahnya, frase yang digunakan profesor Rhenald itu begitu kuat dan dengan didukung oleh kredibilitas keilmuan beliau, dapat memberikan kesan yang membekas di masyarakat. Padahal senyatanya, banyak hal yang telah dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan fintech. Tanpa mengurangi hormat saya terhadap beliau dan kepakarannya, saya mencoba menjelaskan apa yang sudah dilakukan OJK terhadap perkembangan financial technology di Indonesia.

Dukungan OJK terhadap fintech yang tak banyak diketahui oleh masyarakat adalah boleh digunakannya saluran e-channel sebagai mekanisme bertatap muka dengan nasabah saat nasabah pertama kali membuka rekening. Lanjutkan membaca