Kenapa Anda Tidak Seharusnya Meminjam Kepada Pinjaman Online Ilegal

Anda sedang butuh uang. Kebetulan Anda punya teman yang rese namun kaya. Teman Anda bersedia meminjami Anda uang tapi dengan bunga yang besar. Karena Anda kepepet, Anda sepakat dengan beban bunga tersebut dan berjanji membayar bulan depan.

Namun sampai akhir bulan berikutnya, Anda belum bisa membayar pinjaman tersebut. Entah karena Anda salah menghitung kemampuan keuangan Anda atau memang pada dasarnya Anda besar pasak daripada tiang. Teman Anda itu lalu marah-marah. Dan karena pada dasarnya dia emang rese, dengan sengaja dia menagih hutang Anda di grup WhatsApp almamater. Plus bonus berupa hinaan Anda dapatkan karena gagal membayar hutang.

Anda tidak terima dengan kelakuan teman Anda lalu menyalahkan OJK.

Kalau kalimat terakhir terasa konyol, percayalah, menyalahkan OJK karena Anda ditagih pinjaman online juga sama konyolnya. Kasus seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Yang menagih bisa siapa saja: entah teman Anda, rentenir, atau pinjaman online. Ketiga mempunyai persamaan: Anda membawa uang mereka. Tindakan penagihan yang diluar batas memang tidak dapat dapat dibenarkan, tetapi meminjam uang lalu tidak mengembalikannya juga bukan hal yang benar. Sejak awal, Anda sebaiknya memang tidak meminjam uang kepada pinjaman online ilegal.

loan-shark-cover-01_1_orig

Alasan pertama, pinjaman online juga tidak diatur dan diawasi oleh OJK. Sama halnya dengan teman Anda yang rese tadi dan juga rentenir. Yang diatur oleh OJK, berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, adalah peer to peer lending (P2P lending). Perbedaan antara P2P lending dengan pinjaman online biasa terletak terutama pada sumber dana pinjaman. P2P lending mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Artinya, uang yang dipinjamkan berasal dari pemberi pinjaman bukan dari P2P lending itu sendiri. Sedangkan pinjaman online memberi pinjaman dari uang mereka sendiri. 

Sumber dana pinjaman ini yang menjadi dasar mengapa OJK mengatur dan mengawasi P2P lending. Pada model bisnis P2P lending, ada dana masyarakat yang disalurkan melalui P2P lending. OJK berkepentingan agar dana ini bisa kembali kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Konsep ada dana masyarakat yang dihimpun juga menjadi dasar kenapa OJK mengawasi bank, asuransi dan pasar modal.

Lanjutkan membaca