Dalam hal jam layanan, nasabah perbankan tak ubahnya seperti pelanggan warung burjo. Tersebutlah Pepe Sudarmaji, seorang pelanggan burjo yang bertempat tinggal di Jogja. Jam berapa pun mas Pepe ini lapar, beliau menuntut warung burjo dapat menyediakan Indomie goreng dan Coffemix hangat saat itu juga. Jika saat itu mas Pepe sedang tidak punya uang tunai, maka mas Pepe juga menuntut Bank agar bisa menyediakan layanan tarik tunai dari tabungannya saat itu juga. Mungkin juga transfer atau debit, tergantung level warung burjo yang dikunjungi mas Pepe.
Akibat tuntutan tersebut, Bank harus mempunyai sistem yang reliable, handal 24 jam sehari, 7 kali seminggu, sepanjang tahun. Sistem tersebut tentunya harus didukung sebuah data center yang handal juga. Karenanya, penyelenggaraan data center menjadi salah satu poin dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko TI.
Berbekal PBI tersebut dan Surat Edaran terkait, sepanjang tahun kemarin saya bolak-balik mengunjungi beberapa data center. Tentu saja kunjungan tersebut tidak sekedar untuk ngadem, mengingat suhu data center yang diatur hingga 21 C. Sesuai dengan peraturan terkait, beberapa hal dalam penyelenggaraan data center tersebut diperika. Berikut poin-poin pemeriksaan sebuah data center :
Operasional Data Center
Terkait dengan operasional data center, Bank harus mempunyai kebijakan yang menentukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap data center. Kebijakan tersebut juga menunjuk orang-orang yang berhak untuk mengakses ruangan data center. Setiap kunjungan ke data center oleh pihak lain, harus mendapat izin dari pejabat berwenang dan wajib ditemani oleh petugas yang berhak mengakses. Selain itu, setiap kunjungan juga wajib dicatat di buku log. Lanjutkan membaca →