dalam Professional Opinion

Bijak Menyikapi Bunga Tinggi Fintech

Sebagai industri yang masih berkembang, fintech lending terbebani dengan label berat sebagai terobosan dalam bidang keuangan. Label tersebut membuat nasabah berharap atas layanan jasa keuangan yang lebih baik daripada yang sudah ada. Bayangan atas fintech adalah layanan yang cepat, praktis, dan juga murah. Pada industri yang masih dalam fase pengembangan, ekspektasi tersebut dengan segera berbuah keluhan.

Fintech lending digadang-gadang sebagai sumber pendanaan alternatif selain bank dan lembaga jasa keuangan tradisional lainnya. Dibandingkan dengan leluhurnya tersebut, fintech menawarkan layanan yang serba online dan digital. Dengan demikian, proses pemberian kredit diharapkan dapat berlangsung dengan cepat dan mudah. Selain itu, proses secara online memberikan kesan adanya efisiensi operasional sehingga overhead cost dapat ditekan.

Biaya yang lebih murah tersebut langsung dibaca sebagai potensi untuk mendapatkan bunga yang lebih murah. Padahal, overhead cost hanyalah salah satu komponen penyusun bunga. Ada tiga komponen lain yakni margin, cost of fund, dan risk premium. Komponen margin dapat dianggap sama dengan perusahaan lain karena pada dasarnya kebijakan untuk menekan margin tergantung pada masing-masing perusahaan. Tingkat suku bunga fintech menjadi tergantung pada cost of fund dan risk premium.

Cost of fund adalah biaya atas sumber dana yang digunakan untuk memberikan kredit. Pada bank, cost of fund adalah bunga yang diberikan kepada pemilik tabungan. Sedangkan pada skema P2P lending, biaya ini ditanggung oleh investor pemilik dana. Atas pertimbangan tersebut, cost of fund dapat dianggap 0%. Para investor dianggap meminjamkan uang miliknya sendiri sehingga tidak ada biaya yang harus dibayarkan.

Komponen bunga yang paling signifikan membentuk bunga fintech lending adalah risk premium. Hal ini sebagai kompensasi atas berkurangnya overhead cost. Saat seluruh proses dilakukan secara online, terdapat kemungkinan bahwa verifikasi nasabah tidak dapat dilakukan dengan baik. Nasabah yang tidak diverifikasi, bahkan tidak pernah ditemui, meningkatkan risiko gagal bayar kredit. Fintech perlu menyisihkan dana untuk berjaga-jaga apabila kredit jenis ini benar-benar tak terbayar. Hal inilah yang disebut dengan risk premium. Semakin tinggi risiko gagal bayar sebuah kredit, maka risk premium yang dikenakan akan makin tinggi.

Risiko gagal bayar tersebut dapat dikurangi dengan adanya jaminan dan histori kredit. Beberapa fintech P2P lending mensyaratkan adanya jaminan berupa piutang. Selain itu, untuk nasabah yang sudah menerima beberapa kali pinjaman dan berhasil membayar secara tepat waktu, profil risikonya akan membaik. Dengan demikian, risk premium yang dibayar akan semakin rendah.

Yang perlu dicatat, model bisnis seperti itu tidak terjadi pada fintech ilegal dalam bentuk payday loan. Sumber dana payday loan berasal dari pemilik fintech itu sendiri. Jika uang modal pemilik fintech tersebut berasal dari kantongnya sendiri, maka cost of fund relatif rendah. Namun jika modal pemilik cekak sehingga mengandalkan pinjaman dari pihak lain, cost of fund atas kredit minimal sebesar bunga pinjaman tersebut.

Di sisi lain, payday loan memang menargetkan nasabah berisiko tinggi yang mungkin tidak lolos pembiayaan lembaga konvensional biasa. Mereka memberikan kredit dengan proses screening yang lebih longgar, namun menerapkan bunga yang tinggi. Payday loan ilegal memang tak ubahnya seperti rentenir yang beroperasi secara digital.

Fintech ilegal inilah yang menodai perkembangan fintech. Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang hanya mengatur fintech lending dalam bentuk peer-to-peer. P2P lending ini menjadi prioritas pengaturan, karena gagal bayar kredit tidak hanya merugikan fintech tersebut, tetapi juga pada investor pemberi dana.

Jadi, bunga fintech memang cenderung cukup tinggi terutama untuk nasabah yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki riwayat pinjaman. Karena itu, pinjaman fintech memang lebih cocok untuk kegiatan yang sifatnya produktif. Dalam skema tersebut, bunga fintech dapat ditutup dari multiplier effect yang terbentuk dari pinjaman yang diterima. Setelah beberapa kali pinjaman dengan riwayat pembayaran yang bagus, bunga fintech selanjutnya dapat menurun.

Sedangkan untuk kegiatan konsumtif, pinjaman fintech lebih cocok untuk keadaan yang sifatnya darurat. Dalam keadaan mendesak tersebut, bisa jadi bunga fintech lebih kecil dibandingkan dampak yang terjadi apabila tidak mendapat pinjaman uang.

Pada akhirnya, bunga adalah kesepakatan antara lembaga keuangan dan nasabah. Nasabah selalu punya pilihan untuk tidak mengambil pinjaman jika dirasa bunganya terlalu tinggi dibandingkan manfaat yang diterima.

Tulis Komentar

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

    • Kalau ganti dari iPhone X ke iPhone XR sih enggak. Tapi kalau cuma mau ganti hape mending pakai kartu kredit cicilan 0%.