Tantangan Regulasi Kripto

Artikel ini terbit di harian Seputar Indonesia, 17 Januari 2023 halaman 6.

Kebangkrutan FTX, bursa kripto ketiga terbesar, menjadi momentum untuk mengatur perdagangan mata uang kripto. FTX, yang kemudian diketahui banyak terjadi salah kelola, telah menyebabkan 1,2 juta nasabah kehilangan dana sebesar US$8 juta. Perlindungan nasabah dan semangat untuk menjaga integritas pasar menjadi prioritas untuk segera meregulasi bisnis ini.

Pasca FTX, sejumlah regulator menyuarakan kekhawatiran terhadap perkembangan industri kripto. Federal Reserve menyatakan bahwa mata uang kripto membutuhkan pengaturan dengan standar yang sama dengan institusi keuangan tradisional. Dalam waktu dekat, Federal Reserve akan mengeluarkan regulasi lebih ketat terhadap aktivitas kripto.

Di Uni Eropa, Financial Stability Board (FSB) sudah memublikasikan proposal framework pengaturan aset kripto. Proposal ini menjunjung prinsip “kegiatan yang sama dengan risiko yang sama, harus mempunyai peraturan yang sama”. Proposal tersebut berisi rekomendasi regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas aset kripto, termasuk penguatan kerja sama internasional.

Sementara itu, Inggris sedang dalam proses amandemen terhadap Financial Services and Markets Act. Setelah kebangkrutan FTX, pasal untuk memasukkan pengaturan stablecoin dan aset kripto ditambahkan dalam proses amandemen tersebut. Konsep pengawasan bertujuan agar inovasi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi standar pengaturan.

Kripto di Indonesia saat ini diatur sebagai komoditas di bawah pengawasan Bappebti. Meskipun belum terdapat insiden terkait dengan aktivitas kripto, bukan berarti pengaturan lebih ketat tidak diperlukan. Geliat regulasi dari negara lain perlu untuk segera diikuti oleh regulator di Indonesia.

Sifat transaksi kripto yang tidak mengenal batas yuridiksi membutuhkan standarisasi regulasi antarnegara. Celah pengaturan dapat dimanfaatkan oleh institusi kripto dengan memindahkan kegiatannya di negara dengan peraturan yang lebih longgar sambil tetap melayani transaksi dari seluruh dunia. Hal ini telah dicontohkan pada relokasi kantor pusat FTX dari Hong Kong ke Bahama pada 2021.

Tanggung Jawab OJK

Pengaturan dan pengawasan transaksi kripto nantinya akan menjadi tanggung jawab OJK. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengamanatkan tugas baru kepada OJK untuk menjadi pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Lanjutkan membaca

Memacu Intermediasi di Tahun Ketiga Pandemi

Tulisan ini terbit pada halaman 1 Bisnis Indonesia tanggal 3 Januari 2022.

Pandemi Covid-19 akhirnya memasuki tahun yang ketiga pada tahun 2022. Masa dua tahun sebelumnya cukup panjang bagi banyak pihak untuk beradaptasi dengan cara hidup yang baru.

Tak terkecuali industri perbankan yang berusaha menumbuhkan kredit di tengah pandemi. Fokus penyaluran kredit perlu dialihkan kepada sektor ekonomi alternatif yang tahan pandemi.

Pada tahun 2020, impitan pandemi menyebabkan kontraksi pada sektor perbankan. Penyaluran kredit mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,41% (year-on-year/YoY). Perlambatan ekonomi berakibat pada penurunan permintaan kredit. Di sisi lain, bank juga lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit agar tidak terjebak pada kredit bermasalah.

Kurva penyaluran kredit sudah menunjukkan titik balik pada awal 2021. Pada November 2021, penyaluran kredit sektor perbankan tumbuh sebesar 4,04%  (year-to-date/YtD). Total penyaluran kredit kepada pihak ketiga non bank sebesar Rp 5.705 triliun sudah mendekati level sebelum pandemi. Lanjutkan membaca

Strategi Pengelolaan Investasi Berkelanjutan

Tulisan ini dimuat di Kompas tanggal 13 Juni 2021.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran global tentang perlunya mengambil tindakan untuk kelestarian lingkungan. Sebagai investor, hal ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mulai mengimplementasikan strategi investasi berkelanjutan.

Secara tidak langsung, investor turut bertanggung jawab atas dampak negatif atau kerusakan yang diakibatkan kegiatan bisnis perusahaan. Hal ini berlaku pula sebaliknya, pembiayaan dari investor dapat mendorong perkembangan proyek berbasis sosial dan lingkungan. Aspek dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan penempatan dana.

Konsep inilah yang disebut dengan investasi berkelanjutan (sustainable and responsible investing). Investasi dilakukan pada instrumen atau perusahaan yang mempunyai dampak yang positif. Setidaknya, perusahaan dan proyek tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip LST. 

Strategi ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sebelumnya, banyak investor atas idealisme pribadi tidak berinvestasi pada perusahaan minuman keras atau rokok. Kedua bisnis tersebut dipandang mempunyai dampak sosial yang negatif. Kepedulian ini kemudian meluas pada isu LST lainnya seperti kelestarian lingkungan, perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, bahkan korupsi. Lanjutkan membaca

Layanan Urun Dana Untuk Investasi

Tulisan ini terbit di Kompas tanggal 10 April 2021 halaman 13. 

Perkembangan teknologi finansial memperluas pilihan investasi bagi masyarakat umum. Setelah peer-to-peer lending, kini juga berkembang skema investasi lain dalam bentuk crowdfunding (urun dana). Selain sebagai instrumen investasi, urun dana juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Skema urun dana memungkinkan masyarakat melakukan urunan untuk membiayai sebuah usaha. Contoh yang paling sederhana, investor dapat secara bersama-sama urun dana untuk memiliki usaha kost atau properti lainnya. Sebagai timbal balik, investor mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dibiayai. Besaran bagi hasil ini bergantung pada perusahaan yang dibiayai, namun secara umum berpotensi lebih tinggi dari bunga deposito. Di sisi lain, usaha kecil mendapatkan kemudahan akses permodalan dibanding harus mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Urun dana bisa menjadi tren baru pada tahun 2021. Ketentuan baru yang diterbitkan OJK pada Desember lalu bisa menjadi katalis perkembangan industri urun dana. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan penerbit hanya dapat mengumpulkan dana dalam bentuk modal berupa saham. Namun berdasarkan Peraturan OJK tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, perusahaan penerbit dapat menerbitkan efek bersifat utang layaknya obligasi atau sukuk. Lanjutkan membaca

Apakah Bitcoin Aman sebagai Aset Investasi?

 

Popularitas beberapa mata uang kripto meroket pada awal tahun 2021. Hal ini dipicu adanya ketertarikan institusi besar dan individu terkenal terhadap mata uang kripto terutama Bitcoin. Peningkatan popularitas tersebut disertai dengan peningkatan nilai secara signifikan. Publik pun mulai melirik aset ini untuk investasi.

Tesla, produsen mobil listrik, memulai sensasi ini ketika mengumumkan pembelian Bitcoin setara Rp 21 triliun. Selanjutnya, Tesla juga berencana menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin. Elon Musk, pemilik Tesla yang juga semacam selebritas di dunia teknologi, juga beberapa kali menunjukkan dukungannya terhadap mata uang kripto lain, DogeCoin.

Dampaknya, sepanjang Februari 2021, Bitcoin beberapa kali memecahkan rekor harga termahalnya. Pada saat tulisan ini ditulis, harga Bitcoin sekitar Rp 722 juta atau sudah naik 70% pada tahun 2021 ini saja. Mata uang kripto lainnya juga mempunyai nasib yang serupa. Nilai Ethereum mengalami kenaikan hingga 150% (ytd). Dogecoin, meskipun nilainya masih di bawah 1 USD, naik hampir 10 kali lipat sejak akhir tahun.

Reli kenaikan harga yang gila-gilaan ini mengundang investor untuk ikut serta mendulang untung terutama pada Bitcoin. Market share Bitcoin mencapai 60% dibandingkan semua mata uang kripto dengan tren yang meningkat. Namun demikian, berkaca pada kejadian pom-pom saham oleh influencer, perilaku investasi ikut-ikutan perlu dihindari. Investor harus tahu dan memahami karakteristik instrumen investasinya. Lanjutkan membaca

Membangun Reputasi Kredit secara Online

Artikel ini terbit di SindoNews.com pada tanggal 13 Januari 2021.

Mayoritas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sulit mendapatkan kredit. UMKM kerap disebut dengan unbankable. Mereka tidak memiliki catatan keuangan, tidak memiliki riwayat kredit, serta tidak mempunyai aset untuk dijaminkan.

Lembaga keuangan umumnya menggunakan metode 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) untuk menilai calon nasabah. Karakter merupakan faktor yang paling penting, dapat dinilai dari riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology) menawarkan solusi. Credit scoring dapat dilakukan menggunakan data lain. Potensi gagal bayar bisa diproyeksikan dari perilaku dalam menggunakan internet.

Berg, dkk (2018) menggunakan parameter sederhana untuk menilai kelayakan kredit pengguna internet. Contohnya, pengguna perangkat Apple cenderung mempunyai penghasilan lebih tinggi dibandingkan pengguna Android. Orang yang menggunakan namanya sebagai alamat email mempunyai potensi menunggak kredit 30% lebih rendah.

Lanjutkan membaca

Menakar Potensi Bank Syariah Pascamerger

Artikel ini telah terbit di MediaIndonesia.com tanggal 18 November 2020.

TIGA bank syariah milik badan usaha milik negara (BUMN) akan merger. BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri secara legal akan bergabung pada Februari 2021. Dampak positif ke industri perbankan secara umum sangat jelas, yakni ada peningkatan peningkatan kestabilan. Sedangkan efek untuk ke perbankan syariah adalah, merger ini bisa menjadi loncatan perkembangan di Indonesia.

Proses konsolidasi ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsolidasi penting untuk memperkuat struktur perbankan, memacu inovasi, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Maret lalu. POJK tersebut mendorong bank-bank kecil untuk melakukan penambahan modal, merger, ataupun akuisisi untuk mencapai persyaratan modal minimal Rp3 triliun pada akhir 2022.

Dengan konsolidasi, jumlah bank akan mengalami penurunan. Menurut Widyastuti, dkk (2003), penurunan jumlah bank akan mengurangi tingkat persaingan. Sementara, pasar perbankan yang lebih terkonsentrasi dan memiliki tingkat kompetisi yang rendah, memiliki buffer dalam menghadapi kerentanan. Hal ini akan membuat kondisi perbankan yang lebih stabil.

Lanjutkan membaca

New Normal Perbankan, Tak Sekedar Layanan Digital

Artikel ini telah terbit di SindoNews.com pada 1 Juli 2020.

COVID-19 mengeliminasi aktivitas bisnis yang mengandalkan pertemuan fisik. Memaksa bisnis menjadi lebih digital. Tak terkecuali di industri perbankan. Tetapi digital dalam perbankan tak cukup sekedar internet/mobile banking. Banyak aspek perbankan yang masih perlu transformasi digital.

Internet dan mobile banking memang menjadi backbone pelayanan bank di luar kantor cabang. Fungsinya menjadi semakin penting di masa di saat orang tidak bebas keluar rumah. Survei oleh penyedia teknologi pembayaran FIS (2020) mengkonfirmasi hal tersebut. Sebanyak 35% responden mengandalkan layanan antar makanan lebih sering dibandingkan sebelum pandemi. Selanjutnya, 40% responden mengaku akan lebih banyak berbelanja online daripada datang ke toko. Hal ini akan meningkatkan penggunaan digital banking serta uang elektronik.

Peningkatan transaksi digital banking juga penting bagi bank. Fee dari transaksi digital bisa menjadi alternatif pendapatan perbankan. Kohler (2013) mengungkapkan bahwa bagi bank retail, persentase pendapatan nonbunga yang tinggi punya efek positif bagi bank. Pendapatan nonbunga lebih stabil karena relatif tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.Di sisi lain, pendapatan bunga akan menurun pada masa krisis seperti pada saat pandemi saat ini. Menurut Pricewaterhousecoopers (2020), pendapatan bunga bank di Amerika Serikat semester I tahun 2020 lebih rendah USD1 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lanjutkan membaca

Kenapa Anda Tidak Seharusnya Meminjam Kepada Pinjaman Online Ilegal

Anda sedang butuh uang. Kebetulan Anda punya teman yang rese namun kaya. Teman Anda bersedia meminjami Anda uang tapi dengan bunga yang besar. Karena Anda kepepet, Anda sepakat dengan beban bunga tersebut dan berjanji membayar bulan depan.

Namun sampai akhir bulan berikutnya, Anda belum bisa membayar pinjaman tersebut. Entah karena Anda salah menghitung kemampuan keuangan Anda atau memang pada dasarnya Anda besar pasak daripada tiang. Teman Anda itu lalu marah-marah. Dan karena pada dasarnya dia emang rese, dengan sengaja dia menagih hutang Anda di grup WhatsApp almamater. Plus bonus berupa hinaan Anda dapatkan karena gagal membayar hutang.

Anda tidak terima dengan kelakuan teman Anda lalu menyalahkan OJK.

Kalau kalimat terakhir terasa konyol, percayalah, menyalahkan OJK karena Anda ditagih pinjaman online juga sama konyolnya. Kasus seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Yang menagih bisa siapa saja: entah teman Anda, rentenir, atau pinjaman online. Ketiga mempunyai persamaan: Anda membawa uang mereka. Tindakan penagihan yang diluar batas memang tidak dapat dapat dibenarkan, tetapi meminjam uang lalu tidak mengembalikannya juga bukan hal yang benar. Sejak awal, Anda sebaiknya memang tidak meminjam uang kepada pinjaman online ilegal.

loan-shark-cover-01_1_orig

Alasan pertama, pinjaman online juga tidak diatur dan diawasi oleh OJK. Sama halnya dengan teman Anda yang rese tadi dan juga rentenir. Yang diatur oleh OJK, berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, adalah peer to peer lending (P2P lending). Perbedaan antara P2P lending dengan pinjaman online biasa terletak terutama pada sumber dana pinjaman. P2P lending mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Artinya, uang yang dipinjamkan berasal dari pemberi pinjaman bukan dari P2P lending itu sendiri. Sedangkan pinjaman online memberi pinjaman dari uang mereka sendiri. 

Sumber dana pinjaman ini yang menjadi dasar mengapa OJK mengatur dan mengawasi P2P lending. Pada model bisnis P2P lending, ada dana masyarakat yang disalurkan melalui P2P lending. OJK berkepentingan agar dana ini bisa kembali kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Konsep ada dana masyarakat yang dihimpun juga menjadi dasar kenapa OJK mengawasi bank, asuransi dan pasar modal.

Lanjutkan membaca

Tafsir Ulang Tata Kelola Risiko Siber

Terpaan gelombang revolusi industri keempat mengubah layanan bank menjadi lebih digital. Perubahan tersebut bisa menjadi mata pisau bermata dua bila tanpa diiringi penguatan pada keamanan siber (cyber security). Hal ini sesuai konsep Klaus Schwab, disrupsi revolusi industri keempat tak hanya mencakup aspek produksi. Disrupsi juga terjadi pada aspek manajemen dan tata kelola termasuk untuk risiko siber.

Bagi beberapa pakar, “aman” dalam konteks siber adalah sebuah keajaiban. Menurut mantan direktur FBI, Robert S. Mueller, hanya ada dua jenis perusahaan yang ada di dunia ini. Yang pertama adalah perusahaan yang pernah diretas sedangkan sisanya adalah perusahaan yang akan diretas. Mantan CEO Cisco Systems, John T. Chambers punya pendapat lain yang lebih mengkhawatirkan. Dua jenis perusahaan di dunia ini adalah perusahaan yang telah diretas dan yang belum sadar kalau sudah diretas.

Pernyataan terakhir tersebut terasa berlebihan. Namun faktanya, butuh rata-rata 191 hari sejak peretasan sampai pemilik sistem sadar sistemnya telah ditembus. Angka tersebut adalah hasil penelitian oleh Ponemon Institute LLC dan IBM Security dalam 2017 Cost of Data Breach Study. Penelitian itu juga menyarankan agar angka tersebut ditekan sampai dibawah 100 hari. Semakin lama kebocoran sistem diketahui, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Untuk kebocoran sistem yang diketahui setelah lebih dari 100 hari, rata-rata kerugian yang diderita sekitar 3,83 juta dollar Amerika. Angka kerugian tersebut 37% lebih besar daripada jika kebocoran sistem diketahui sebelum 100 hari.

Kerugian pada industri perbankan dapat lebih besar daripada rata-rata tersebut karena berdampak langsung secara finansial. Agustus lalu, Cosmos Bank menderita kerugian sebesar 13,5 juta dollar Amerika dalam sebuah insiden serangan siber. Sistem kartu kredit bank asal India tersebut diserang dengan menggunakan malware. Pelaku lalu menyalin data kartu nasabah. Dengan data tersebut, pelaku melakukan transaksi ilegal dalam bentuk transfer senilai 2 juta dollar serta penarikan ATM di 28 negara senilai 11,5 juta dollar.

Serangan tersebut adalah serangan kedua yang terjadi di India pada tahun ini saja. Sebelumnya, City Union Bank juga mengalami serangan serupa dengan nilai kerugian sekitar 2 juta dollar Amerika. Para pakar keamanan percaya bahwa kedua serangan tersebut diawali dari celah keamanan yang ada pada sistem pembayaran SWIFT yang juga digunakan oleh sistem perbankan di seluruh dunia.

Cerita seperti tersebut di atas tidak (atau belum) pernah terdengar di dunia perbankan Indonesia. Namun berdasarkan dua pernyataan di awal tulisan, kemungkinannya ada dua: ada bank yang akan segera ditembus atau sebenarnya ada bank yang sudah ditembus namun belum menyadarinya. Untuk menghadapi ancaman seperti itu, sekedar aman bisa jadi tak cukup. Setiap bank harus mengembangkan ketahanan siber (cyber resilience).

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh bank dalam mengembangkan ketahanan siber. Lanjutkan membaca