dalam Professional Opinion

Memahami Batasan Bunga oleh OJK

Baru-baru saja, sekitar dua minggu yang lalu, OJK mengumumkan sebuah tindakan pengawasan (supervisory action) yang memberikan batas atas terhadap bunga deposito yang diberikan oleh Bank-Bank besar. Layaknya semua tindakan otoritas, tentu saja ada pro kontra mengikuti. Ada yang setuju, ada yang mempertanyakan, ada pula yang mencela, dan yang dibelakang cuma ngangguk-ngangguk ngantuk.

Pertama-tama yang perlu dipahami, batasan ini merupakan sebuah tindakan pengawasan, bukan merupakan peraturan, bukan merupakan kebijakan. Sesuai undang-undang, OJK dapat memberikan sebuah perintah tertulis kepada Lembaga Keuangan, dalam hal ini Bank, untuk mengatur dan mengawasi kesehatan Bank. Tentunya, hal ini disesuaikan dengan kondisi, baik kondisi mikro Bank itu sendiri maupun kondisi makro perekonomian.

Karena sifatnya hanya tindakan pengawasan, sebenarnya tak mengatur sanksi secara jelas jika ada Bank yang membandel tak mau mengikuti petunjuk ini. Pelanggaran terhadap tindakan pengawasan sanksinya ya sebuah tindakan pengawasan juga, bisa “hanya” denda, sampai dengan momok bagi semua pengurus perbankan, fit and proper test. Ringan beratnya tentu saja disesuaikan dengan akibat pelanggaran tersebut bagi kesehatan Bank itu sendiri.

Likuiditas yang Semakin Ketat

Salah satu parameter tingkat kesehatan Bank adalah kondisi likuiditasnya. Ini adalah sebuah parameter ketahanan sebuah Bank jika tiba-tiba masyarakat menarik dana mereka yang ada di Bank tersebut. Tentu saja Anda tak berpikir bahwa semua uang yang Anda tabungkan tetap ada di brankas Bank kan? Uang itu diputar, dikembalikan kembali ke masyarakat sebagai bahan bakar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk kredit.

Karenanya, jika tiba-tiba SEMUA masyarakat menarik dananya dari Bank (istilah kerennya di masa krisis ekonomi adalah rush), maka Bank tidak akan punya cukup dana untuk itu dan Bank akan dinyatakan gagal. Tapi karena kejadian rush tersebut tidak terjadi kalau tidak ada sesuatu yang sangat besar dan gawat (krisis ekonomi, misalnya), maka Bank cukup menyediakan dana dalam jumlah tertentu yang dianggap aman. Jumlah inilah yang disebut dengan tingkat likuiditas.

Nah, dalam satu dekade ke belakang, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Seperti yang saya bilang sebelumnya, pertumbuhan ekonomi ini salah satunya dibiayai oleh dana masyarakat yang ada di sistem perbankan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memerlukan bahan bakar yang besar. Sepanjang dekade kemarin, pertumbuhan kredit hanya sempat melambat (itu pun masih naik) pada saat krisis (yang tak terasa) pada tahun 2008. Selebihnya, wuss, ngebut.

grafik kredit versus dpk

Sumber : Laporan Pengawasan Perbankan 2012, Bank Indonesia

Sayangnya, pertumbuhan tinggi tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan dana pihak ketiga alias dana-dana masyarakat yang disimpan ke Bank. Lihat gambar, garis merah hampir selalu ada di bawah garis biru. Artinya, dana yang masuk ke Bank, lebih kecil daripada dana yang keluar dari bank. Akibatnya, alarm Bank mulai tuing-tuing dengan parameter loan to deposit ratio (LDR) yang mulai mendekati titik mengkhawatirkan (grafik hijau).

(Loan to Deposit Ratio, seperti namanya, adalah perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan dengan jumlah dana pihak ketiga yang disimpan oleh Bank. Dalam kacamata bisnis, karena Bank harus membayar bunga untuk setiap dana yang diterimanya, maka dana tersebut harus diputar kembali dalam bentuk kredit sehingga Bank juga memperoleh pendapatan berupa bunga. Namun dalam kacamata manajemen risiko, tidak semua dana yang diterima Bank dapat diberikan menjadi kredit. Ini untuk menjaga tingkat likuiditas tadi. Karenanya, keseimbangan antara bisnis dan manajemen risiko membuat Bank harus mengendalikan LDR ini ke tingkat yang dianggap aman sekaligus menguntungkan.)

Dengan alarm itu, Bank-Bank mulai bergerilya untuk mencari tambahan dana-dana pihak ketiga.

Dana masyarakat biasa, seperti saya dan Anda, hanya receh bagi Bank yang tidak terlalu berpengaruh bagi tingkat likuiditas. Yang menjadi incaran Bank adalah pemilik dana-dana gedhe yang jumlahnya signifikan. Signifikan disini artinya dana tersebut mempunyai jumlah 0 yang berderet-deret seperti roda truk gandeng.

Karena merasa dibutuhkan, pemilik dana-dana gedhe menjadi sedikit jual mahal. Mereka mau menempatkan dananya jika diimbangi dengan tawaran bunga yang tinggi. Selisih bunga nol koma sekian persen saja cukup untuk membuat mereka mempertimbangkan untuk memindahkan dananya ke Bank lain. Maklum, angka 0 yang banyak tadi membuat nol koma sekian persen menjadi lumayan. Sedikit demi sedikit, bunga deposito bagi pemilik dana gedhe ini makin lama makin mengkhawatirkan.

Ekonomi Bunga Tinggi

Apa akibat dari bunga tinggi ini? Jika Bank menarik dana dengan memberikan bunga 10% misalnya, Bank perlu memberikan kredit dengan bunga yang lebih tinggi agar dapat memperoleh untung, katakanlah 13% (ini udah mepet banget). Pertumbuhan ekonomi Indonesia dibiayai dengan bunga yang tinggi. Bagi pengusaha kecil dan UMKM tentu saja ini mencekik leher.

suku bunga kredit

Sumber : http://houseofinfographics.com/

Sesuai dengan gambar dengan data dari World Bank di atas, di Asia Tenggara, suku bunga kredit di Indonesia adalah yang tertinggi kedua setelah Myanmar dengan 11,79%. Bandingkan dengan Singapura dan Malaysia yang masing-masing hanya 5,38% dan 4,7%. Ini adalah beban yang cukup berat bagi pertumbuhan ekonomi.

Dengan situasi ini, jika Anda adalah pengusaha dengan modal dari Bank (kebanyakan sih begitu), maka Anda harus menyisihkan 13% persen margin hanya untuk membayar bunga. Bagaimana barang produksi Indonesia bisa bersaing dengan harga murah kalau begini caranya?

Dari latar belakang itu, muncullah inisiatif dari OJK untuk mengakhiri perang bunga yang bisa jadi makin lama makin tidak sehat. OJK memilih untuk mencoba mengatasi bunga kredit yang tinggi dari sumbernya, bahwa biaya yang dikeluarkan Bank untuk memperoleh dana juga besar.

Dengan membatasi bunga simpanan, maka diharapkan Bank memiliki ruang yang cukup untuk bernafas, yang pada akhirnya membuat mereka dapat menurunkan bunga kredit.

Sebagai catatan terakhir, susah untuk menentukan bahwa sebuah tindakan ekonomi adalah benar atau salah. Tindakan ekonomi sangat bergantung pada kondisi di mana tindakan tersebut diambil. Tindakan ekonomi lebih tepat jika diukur dari sisi untung dari rugi. Jika supervisory action ini mempunyai lebih banyak manfaat dibandingkan dengan mudharat yang diakibatkan, maka bolehlah diambil kesimpulan bahwa supervisory action yang diambil ini memang merupakan tindakan yang tepat.

Tulis Komentar

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.