dalam Professional Opinion

OJK dan Financial Technology

Runtuhnya bisnis Seven Eleven menjadi pembahasan yang seru pada hari-hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2017 kemarin. Kejadian tersebut menarik dibicarakan karena pada saat kemunculannya, Seven Eleven banyak dipuji sebagai pivot bisnis yang berhasil dari bisnis fotografi analog yang memudar atas nama Fuji Film, menjadi tempat nongkrong yang populer pada kalangan muda dengan brand Seven Eleven. Beragam kalangan mulai yang pakar sampai yang sekedar sok tahu, mengeluarkan analisanya mengenai kegagalan Sevel bertahan.

Salah satu pakar tersebut adalah Profesor Rhenald Kasali melalui tulisan di kompas.com yang berjudul “Regulator, Belajarlah dari Kasus Sevel”. Seperti sudah tergambarkan secara eksplisit dalam judulnya, Prof. Rhenald menyalahkan regulator (dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pariwisata) yang menghambat inovasi bisnis Sevel. Beliau lalu meminta regulator lain untuk tidak mengulang dosa tersebut.

Saya begitu menghormati Profesor Rhenald dari tulisan-tulisan sebelumnya di kompas.com. Analisanya cerdas sekaligus mudah dimengerti bahkan oleh mereka yang pengetahuan ekonominya pas-pasan. Namun demikian, untuk tulisan yang satu ini, saya merasa ada hal yang kurang pas yang beliau gunakan untuk menguatkan kesimpulannya mengenai dosa-dosa regulator. Saya mengutip beliau: “Perilaku kaku seperti ini juga  sering kita dengar dilakukan para auditor OJK yang amat menghalangi inovasi di dunia perbankan untuk menjelajahi fintech.”.

Mungkin profesor Rhenald yang sekaligus merupakan praktisi di bidang perbankan, punya contoh konkrit mengenai perilaku yang beliau sebut kaku tersebut. Sayangnya, contoh konkrit tersebut tidak dijelaskan, melainkan hanya mengulang-ulang menyebut industri keuangan sebagai salah satu yang lamban berkembang karena ulah regulator-nya.

OJK dan fintech

Masalahnya, frase yang digunakan profesor Rhenald itu begitu kuat dan dengan didukung oleh kredibilitas keilmuan beliau, dapat memberikan kesan yang membekas di masyarakat. Padahal senyatanya, banyak hal yang telah dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan fintech. Tanpa mengurangi hormat saya terhadap beliau dan kepakarannya, saya mencoba menjelaskan apa yang sudah dilakukan OJK terhadap perkembangan financial technology di Indonesia.

Dukungan OJK terhadap fintech yang tak banyak diketahui oleh masyarakat adalah boleh digunakannya saluran e-channel sebagai mekanisme bertatap muka dengan nasabah saat nasabah pertama kali membuka rekening. Dalam peraturan sebelumnya yang masih ditetapkan oleh Bank Indonesia, untuk meyakini kebenaran identitas nasabah, Bank wajib bertatap muka secara langsung dengan nasabah sebelum memulai hubungan usaha dengan nasabah tersebut.

Dengan terbitnya Peraturan OJK mengenai Penerapan Program APU dan PPT untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), kewajiban tatap muka dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik LJK. Dengan adanya peraturan tersebut, hubungan antara LJK dan nasabahnya dapat dilakukan seluruhnya secara online. Hal ini membantu fintech untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan operasionalnya secara online. Sementara bagi Bank, peraturan ini memungkinkan mereka untuk membangun layanan inovatif berbasis teknologi sekaligus membuang potensi hambatan kolaborasi antara Bank dan fintech.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan POJK mengenai peer-to-peer lending. Peraturan tersebut antara lain mengatur fintech peer-to-peer lending untuk dapat melakukan pendaftaran dan memperoleh izin dari OJK. Bank tentunya akan lebih mudah mengajukan izin kerja sama dengan P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK bahkan telah mengembangkan organisasinya untuk mengakomodasi perkembangan inovasi keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK telah mengkonfirmasi pembentukan dua direktorat baru yakni Direktorat Inovasi Keuangan serta Direktorat Perizinan dan Pengawasan Fintech. Jika sebelumnya fintech hanya ditangani oleh gugus tugas (task force) yang sifatnya sementara, kini OJK telah membentuk struktur khusus menangani perkembangan fintech.

Tahun lalu pun, OJK telah bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk menyelenggarakan Indonesian Fintech Festival and Conference (IFFC). Acara besar tersebut dibuka secara langsung oleh Presiden Jokowi, menunjukkan seberapa besar perhatian pemerintah terhadap inovasi yang mungkin dilakukan teknologi dalam industri keuangan.

Berbagai hal yang telah dilakukan OJK untuk perkembangan fintech sebenarnya telah dijelaskan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK awal Juni lalu. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DK OJK bahkan secara eksplisit mendorong lembaga jasa keuangan untuk dapat berkolaborasi dengan fintech. Kolaborasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis pada lembaga jasa keuangan atau pun juga menghasilkan produk yang menjadi solusi untuk nasabah.

Namun, tentu saja, kolaborasi tersebut tetap harus memperhatikan risiko yang mungkin terjadi pada lembaga jasa keuangan. Cita-cita pertumbuhan agresif fintech tak boleh sampai mengorbankan stabilitas keuangan yang telah ada. Kerja sama dengan fintech tak boleh sampai menganggu operasional Bank. Sistem yang dikembangkan oleh fintech yang relatif masih baru, tak boleh sampai menganggu sistem Bank termasuk dalam sisi keamanan.

Pertimbangan-pertimbangan seperti itulah yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman antara OJK dengan Bank dan fintech. Mungkin saja, pak Rhenald mempunyai contoh konkrit di mana Bank ditolak atau dihalangi untuk dapat bekerja sama dengan fintech. Contoh tersebut mungkin memuat rahasia individu Bank sehingga tidak dapat diungkapkan dalam tulisan beliau. Namun demikian, jika contoh tersebut hanya menyangkut satu atau dua kasus sedangkan usaha yang dilakukan oleh OJK untuk merespon perkembangan fintech sedemikian besar, patutkah digeneralisir dengan kalimat sekeras “amat menghalangi inovasi”?

Tulis Komentar

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

    • Tentu saja. Justru itu saya mencoba untuk menjelaskan sudut pandang yang berbeda tersebut sehingga publik bisa menilai dari dua sudut pandang.