Kerja Dulu Lolos LPDP Kemudian

Dalam Persiapan Keberangkatan (PK) angkatan 183, saya adalah anggota tertua paling senior di kelompok di mana saya bergabung. Bahkan, saya adalah satu dari hanya dua anggota yang lahir tahun 1980an. Itu pun masih ditambah fakta di mana saya baru akan kuliah untuk gelar master (S2). Tak sedikit teman yang lebih muda sudah bersiap-siap untuk gelar doktor mereka.

Untungnya, saya sudah cukup tua dewasa, untuk mengerti benar bahwa hidup ini bukan sebuah balapan. Setiap orang mempunyai timeline masing-masing yang tidak bisa bandingkan. Timeline yang sedang kita jalani adalah yang terbaik bagi diri kita masing-masing. Bagi saya, justru dengan bekerja terlebih dahulu selama hampir 12 tahun, memudahkan jalan saya untuk mendapatkan peluang untuk gelar master. Termasuk dalam hal mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam 12 tahun bekerja, saya mendapatkan beberapa hal yang membuat tahap-tahap proses seleksi LPDP terasa mudah. Yang pertama, selama bekerja, saya mendapatkan pengalaman untuk berhadapan secara langsung dengan masalah nyata. Pengalaman tersebut membuat saya memahami masalah secara lebih realistis serta melebarkan wawasan saya. 

Hal ini terutama membantu dalam membuat esai untuk tahap seleksi LPDP. Jika saya adalah sarjana Ilmu Komputer saja, mungkin saya tidak bisa langsung memahami hubungan antara perkembangan fintech dengan inklusi keuangan. Bahkan mungkin saja saya malah tidak mengerti sama sekali soal inklusi keuangan. 

Pengalaman saya sebagai pengawas bank, membuat saya mengerti bahwa perkembangan fintech berpotensi meningkatkan inklusi keuangan. Selanjutnya, hal tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum sebagaimana tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDG) 2030. 

Saya mengangkat hal ini sebagai tema besar dalam esai minimal 2.000 kata yang menjadi tahap pertama seleksi LPDP. Saya relatif tidak kesulitan untuk menyusun esai sepanjang itu. Cukup banyak pengalaman, pengetahuan, dan wawasan yang bisa saya tulis untuk memenuhi syarat seleksi pertama beasiswa LPDP tersebut. Lanjutkan membaca

Layanan Urun Dana Untuk Investasi

Tulisan ini terbit di Kompas tanggal 10 April 2021 halaman 13. 

Perkembangan teknologi finansial memperluas pilihan investasi bagi masyarakat umum. Setelah peer-to-peer lending, kini juga berkembang skema investasi lain dalam bentuk crowdfunding (urun dana). Selain sebagai instrumen investasi, urun dana juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Skema urun dana memungkinkan masyarakat melakukan urunan untuk membiayai sebuah usaha. Contoh yang paling sederhana, investor dapat secara bersama-sama urun dana untuk memiliki usaha kost atau properti lainnya. Sebagai timbal balik, investor mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dibiayai. Besaran bagi hasil ini bergantung pada perusahaan yang dibiayai, namun secara umum berpotensi lebih tinggi dari bunga deposito. Di sisi lain, usaha kecil mendapatkan kemudahan akses permodalan dibanding harus mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Urun dana bisa menjadi tren baru pada tahun 2021. Ketentuan baru yang diterbitkan OJK pada Desember lalu bisa menjadi katalis perkembangan industri urun dana. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan penerbit hanya dapat mengumpulkan dana dalam bentuk modal berupa saham. Namun berdasarkan Peraturan OJK tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, perusahaan penerbit dapat menerbitkan efek bersifat utang layaknya obligasi atau sukuk. Lanjutkan membaca

Kenapa Anda Tidak Seharusnya Meminjam Kepada Pinjaman Online Ilegal

Anda sedang butuh uang. Kebetulan Anda punya teman yang rese namun kaya. Teman Anda bersedia meminjami Anda uang tapi dengan bunga yang besar. Karena Anda kepepet, Anda sepakat dengan beban bunga tersebut dan berjanji membayar bulan depan.

Namun sampai akhir bulan berikutnya, Anda belum bisa membayar pinjaman tersebut. Entah karena Anda salah menghitung kemampuan keuangan Anda atau memang pada dasarnya Anda besar pasak daripada tiang. Teman Anda itu lalu marah-marah. Dan karena pada dasarnya dia emang rese, dengan sengaja dia menagih hutang Anda di grup WhatsApp almamater. Plus bonus berupa hinaan Anda dapatkan karena gagal membayar hutang.

Anda tidak terima dengan kelakuan teman Anda lalu menyalahkan OJK.

Kalau kalimat terakhir terasa konyol, percayalah, menyalahkan OJK karena Anda ditagih pinjaman online juga sama konyolnya. Kasus seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Yang menagih bisa siapa saja: entah teman Anda, rentenir, atau pinjaman online. Ketiga mempunyai persamaan: Anda membawa uang mereka. Tindakan penagihan yang diluar batas memang tidak dapat dapat dibenarkan, tetapi meminjam uang lalu tidak mengembalikannya juga bukan hal yang benar. Sejak awal, Anda sebaiknya memang tidak meminjam uang kepada pinjaman online ilegal.

loan-shark-cover-01_1_orig

Alasan pertama, pinjaman online juga tidak diatur dan diawasi oleh OJK. Sama halnya dengan teman Anda yang rese tadi dan juga rentenir. Yang diatur oleh OJK, berdasarkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, adalah peer to peer lending (P2P lending). Perbedaan antara P2P lending dengan pinjaman online biasa terletak terutama pada sumber dana pinjaman. P2P lending mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Artinya, uang yang dipinjamkan berasal dari pemberi pinjaman bukan dari P2P lending itu sendiri. Sedangkan pinjaman online memberi pinjaman dari uang mereka sendiri. 

Sumber dana pinjaman ini yang menjadi dasar mengapa OJK mengatur dan mengawasi P2P lending. Pada model bisnis P2P lending, ada dana masyarakat yang disalurkan melalui P2P lending. OJK berkepentingan agar dana ini bisa kembali kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Konsep ada dana masyarakat yang dihimpun juga menjadi dasar kenapa OJK mengawasi bank, asuransi dan pasar modal.

Lanjutkan membaca

Creating Room for Innovation in the Financial Services Supervision

We didn’t do anything wrong, but somehow we lost. That was the statement of Stephen Elop, CEO of Nokia, to end the press conference when he announced the Microsoft’s acquisition on his company. There was nothing wrong with Nokia when they dominated the sales of mobile phones in the world. However, they were late to learn and innovate, and Nokia was suddenly irrelevant.

In this era, innovation and changes occur quickly, accelerated with internet technology development and mobile devices. E-commerce is stated turning of the traditional retail store. GoJek challenges BlueBird’s stability as a leading transportation provider. The number of magazines and newspapers that stopped publishing the printed edition has already been uncounted because pressure by the online media.

The financial industry maybe more resilient than the other industries. Still, they face the same challenger as the other industries: the consumer wants a practical and fast service and if possible, cheaper. The financial service institution has to understand this and start innovate. Or they will be a dinosaur, irrelevant both by smaller startup or others financial service institutions.

During this competition, a supervisor institution concerns to ensure customer protection, financial system integrity (related to money laundering and terrorism funding), and economic stability. This regulatory and supervisory action has to be done while maintaining innovation room for financial service. This can be done by confirming the fair rules (same level playing field) and policy toward innovation between the existing financial institution and the fintech startup. Lanjutkan membaca

Memberikan Ruang untuk Inovasi dalam Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

We didn’t do anything wrong, but somehow we lost. Kalimat tersebut diucapkan oleh Stephen Elop, CEO Nokia, untuk menutup konferensi pers pada saat mengumumkan akuisisi Microsoft atas perusahaannya. Tak ada hal yang salah yang dilakukan Nokia saat mereka menguasai penjualan handphone di dunia. Namun, mereka terlambat belajar dan berinovasi, dan tiba-tiba saja Nokia sudah tersingkir dari kompetisi.

Pada era ini, inovasi dan perubahan terjadi dengan sangat cepat, terakselerasi oleh perkembangan teknologi internet dan perangkat mobile. Sementara e-commerce disebut-sebut mematikan toko retail tradisional, GoJek menantang kemapanan BlueBird sebagai penyedia transportasi andalan. Jumlah majalah dan koran yang berhenti menerbitkan edisi cetak sudah tak terhitung lagi, karena terdesak oleh media online.

regulatory-sandbox

Industri keuangan barangkali memang sedikit lebih tahan terhadap perubahan dibanding industri lainnya. Namun demikian, tantangan yang dihadapi lembaga keuangan sebenarnya sama dengan industri lain: konsumen ingin praktis dan cepat serta kalau bisa lebih murah. Hal tersebut harus dimengerti oleh lembaga jasa keuangan dan menjadi dasar melakukan inovasi. Kalau tidak, lembaga keuangan bisa tergilas oleh kompetisi, baik dengan startup yang jauh lebih kecil maupun dengan sesama lembaga keuangan.

Dalam kompetisi tersebut, lembaga pengawasan berkepentingan untuk memastikan perlindungan nasabah, integritas sistem keuangan (kaitannya dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme) serta stabilitas ekonomi secara umum. Hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memberikan ruang kepada pelaku jasa keuangan melakukan inovasi. Caranya adalah dengan memastikan adanya aturan main yang adil (level playing field) antara lembaga keuangan existing dengan pemain baru (startup fintech) serta adanya kebijakan terhadap inovasi. Lanjutkan membaca

OJK dan Financial Technology

Runtuhnya bisnis Seven Eleven menjadi pembahasan yang seru pada hari-hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2017 kemarin. Kejadian tersebut menarik dibicarakan karena pada saat kemunculannya, Seven Eleven banyak dipuji sebagai pivot bisnis yang berhasil dari bisnis fotografi analog yang memudar atas nama Fuji Film, menjadi tempat nongkrong yang populer pada kalangan muda dengan brand Seven Eleven. Beragam kalangan mulai yang pakar sampai yang sekedar sok tahu, mengeluarkan analisanya mengenai kegagalan Sevel bertahan.

Salah satu pakar tersebut adalah Profesor Rhenald Kasali melalui tulisan di kompas.com yang berjudul “Regulator, Belajarlah dari Kasus Sevel”. Seperti sudah tergambarkan secara eksplisit dalam judulnya, Prof. Rhenald menyalahkan regulator (dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pariwisata) yang menghambat inovasi bisnis Sevel. Beliau lalu meminta regulator lain untuk tidak mengulang dosa tersebut.

Saya begitu menghormati Profesor Rhenald dari tulisan-tulisan sebelumnya di kompas.com. Analisanya cerdas sekaligus mudah dimengerti bahkan oleh mereka yang pengetahuan ekonominya pas-pasan. Namun demikian, untuk tulisan yang satu ini, saya merasa ada hal yang kurang pas yang beliau gunakan untuk menguatkan kesimpulannya mengenai dosa-dosa regulator. Saya mengutip beliau: “Perilaku kaku seperti ini juga  sering kita dengar dilakukan para auditor OJK yang amat menghalangi inovasi di dunia perbankan untuk menjelajahi fintech.”.

Mungkin profesor Rhenald yang sekaligus merupakan praktisi di bidang perbankan, punya contoh konkrit mengenai perilaku yang beliau sebut kaku tersebut. Sayangnya, contoh konkrit tersebut tidak dijelaskan, melainkan hanya mengulang-ulang menyebut industri keuangan sebagai salah satu yang lamban berkembang karena ulah regulator-nya.

OJK dan fintech

Masalahnya, frase yang digunakan profesor Rhenald itu begitu kuat dan dengan didukung oleh kredibilitas keilmuan beliau, dapat memberikan kesan yang membekas di masyarakat. Padahal senyatanya, banyak hal yang telah dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan fintech. Tanpa mengurangi hormat saya terhadap beliau dan kepakarannya, saya mencoba menjelaskan apa yang sudah dilakukan OJK terhadap perkembangan financial technology di Indonesia.

Dukungan OJK terhadap fintech yang tak banyak diketahui oleh masyarakat adalah boleh digunakannya saluran e-channel sebagai mekanisme bertatap muka dengan nasabah saat nasabah pertama kali membuka rekening. Lanjutkan membaca

Menanti Kolaborasi antara Bank dan FinTech

Wajah industri perbankan dalam dua dekade terakhir telah diubah dengan hadirnya internet banking. Hadirnya internet banking membuat nasabah umumnya hanya punya dua alasan untuk datang ke kantor cabang Bank: untuk membuka rekening pertama kalinya dan untuk ngurus ATM yang ketelen. Transaksi lainnya bisa dilakukan secara online di rumah, di kantor, bahkan di warung kopi dengan berbekal gadget di tangan.

Tak hanya urusan dengan Bank, transaksi perbankan lewat internet juga telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Membayar tagihan, transaksi jual beli, hingga membeli pulsa dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan di mana saja. Dari sisi Bank, penggunaan electronic channel oleh nasabahnya mampu menekan ongkos operasional Bank sekaligus menambah pendapatan Bank dari biaya transaksi.

Bank dengan electronic channel-nya memungkinkan transaksi perbankan dapat dilakukan di mana saja. Setelah tahap itu tercapai, perkembangan teknologi selanjutnya memungkinkan transaksi perbankan dapat dilakukan oleh siapa saja, terutama oleh perusahaan-perusahaan teknologi yang memberikan layanan keuangan atau biasa disebut dengan fintech.

Semua transaksi yang disebut di atas, saat ini sudah bisa dilakukan di luar layanan perbankan. Kalau sekedar untuk membeli pulsa atau membayar listrik, rasanya sudah banyak layanan online di luar internet banking. Lebih jauh lagi, beberapa layanan berbasis blockchain seperti Ripple, bahkan dapat menyediakan transfer antarnegara dengan lebih cepat dan murah dibanding yang disediakan oleh Bank.

bank fintech

Inovasi fintech bahkan bisa dianggap selangkah lebih maju dibandingkan dengan Bank ketika BukaLapak bersama Bareksa meluncurkan BukaReksa. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk reksa dana secara online. Biasanya, Bank sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) hanya menjual reksa dana secara offline melalui cabang-cabang mereka. Mungkin tidak lama lagi, Bank-Bank akan menyusul untuk menjual reksa dana melalui layanan internet banking mereka. Namun tetap saja, mereka sudah selangkah di belakang BukaReksa.

Sebenarnya, sangat wajar jika Bank kalah cepat berinovasi dibandingkan dengan perusahaan teknologi. Ukuran Bank yang luar biasa besar dibandingkan dengan startup, menyebabkan kelembaman tersendiri yang membuat inovasi tak bisa dengan cepat dilakukan. Apalagi harus diakui bahwa Bank bermain dalam lapangan yang penuh dengan aturan. Mau tak mau, inovasi Bank seringkali terhambat dengan banyaknya aturan yang mesti mereka penuhi.

Namun demikian, jika Bank juga berhasil membuka layanan penjualan reksa dana pada internet banking-nya, kira-kira kemana nasabah akan bertransaksi? Bisa jadi, nasabah akan kembali lagi untuk menggunakan layanan Bank. Beberapa nasabah yang lebih konservatif, bisa jadi malah memilih untuk menunggu layanan tersebut disediakan oleh Bank, alih-alih mencoba menggunakan BukaReksa. Meskipun cenderung telat dalam berinovasi, bagaimanapun Bank tetap memiliki keunggulan dibandingkan dengan pesaing muda-nya. Lanjutkan membaca

Ide Cerdas Aksi Nyata untuk Agama dan Perekonomian

Kemarin-kemarin di timeline saya bersliweran teman-teman yang mengaku peduli dengan agama dan perekonomian. You guys, rocks! Really. Salut untuk kalian yang berbuat aksi nyata demi agama dan perekonomian Indonesia terutama karena saya belum berani melakukannya. Tapi guys, “cerdas” dan “nyata” menurut kalian dan menurut saya mungkin agak sedikit berbeda.

Di sini saya tidak bermaksud menilai kalian. Kalian saja yang menilai ide saya ini, cerdas dan nyata atau tidak: membuat fintech peer-to-peer lending berbasis syariah.

fintech-syariah

Salah satu ancaman yang mampu mengganggu kemapanan bank adalah fintech. Perusahaan-perusahaan rintisan yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan bisnis yang sama dengan yang dilakukan oleh bank. Dua bidang bisnis bank yang riuh diramaikan oleh fintech adalah sistem pembayaran dan pembiayaan peer-to-peer. Lanjutkan membaca

The Rise of FinTech Startup in Indonesia

Tulisan ini adalah bagian ketiga dan terakhir dari trilogi mengenai the Rising of Startup FinTech in Indonesia. Kemunculan UangTeman, bisa jadi akan mendorong pertumbuhan startup serupa.
Baca bagian sebelumnya di sini. 

LendingClub hanyalah salah satu startup FinTech (begitu financial technology secara lebih seksi disebut) yang sedang bersinar. Saat ini, startup-startup FinTech semacam bunga yang mekar dengan cepat, cantik dan wanginya menarik banyak kalangan. Salah satu pertandanya, hanya dalam semester pertama 2015 dana investasi sebesar USD 12,4 miliar disuntikkan oleh para investor ke berbagai startup FinTech. Dengan kurs saat ini, uang sebesar itu cukup untuk membiayai seluruh pemilihan (umum dan daerah) di Indonesia sejak reformasi 1998.

http://raconteur.net/financial-services-technology-2014

Kehadiran startup-startup FinTech bahkan sudah mulai membunyikan alarm peringatan bagi bank. Mereka mampu memberikan pelayanan sama kepada nasabah dengan harga yang lebih murah. Meskipun masih jauh dari menggeser bank-bank raksasa dari bisnisnya, startup FinTech ini sudah mulai ikut memakan kue yang harusnya menjadi bagian bank.

Kehadiran UangTeman di Indonesia, meskipun dengan citra negatif yang mengiringinya, bagi saya menjadi suatu kegairahan tersendiri. Lanjutkan membaca

LendingClub, Meminjamkan Uang Tanpa Risiko

Tulisan ini adalah bagian kedua dari trilogi mengenai the Rising of Startup FinTech in Indonesia.
Anda bisa membaca bagian pertama di sini.
Ternyata, ada proses bisnis yang bisa membuat startup FinTech menghindari risiko yang seharusnya 
mereka tanggung. LendingClub telah melakukannya sejak 8 tahun lalu.

Di luar negeri, startup yang menyediakan bisnis peminjaman uang bukan hal baru. Mulai personal loan, house mortgage, student loan, bahkan hingga business loan, ada startup financial technology di mana orang bisa mendapatkan pinjaman. Salah satunya adalah LendingClub, sudah ada sejak tahun 2007 dan telah memberikan pinjaman sebesar USD 9 miliar sejak peluncurannya.

Jika UangTeman adalah Bhinneka, maka LendingClub semacam BukaLapak untuk pinjaman. Anda bisa mengajukan pinjaman kepada LendingClub, sementara orang lain yang kelebihan uang, bisa memberikan pinjaman dengan memilih di antara banyak permohonan yang ada. LendingClub adalah pasar di mana penjual dan pembeli bertemu, sekaligus berperan sebagai otoritas yang menentukan harga di pasar tersebut.

Lending-Club-HIW

LendingClub akan menentukan bunga masing-masing pinjaman berdasarkan risiko pinjaman itu sendiri. Lanjutkan membaca