Artikel ini terbit di harian Seputar Indonesia, 17 Januari 2023 halaman 6.
Kebangkrutan FTX, bursa kripto ketiga terbesar, menjadi momentum untuk mengatur perdagangan mata uang kripto. FTX, yang kemudian diketahui banyak terjadi salah kelola, telah menyebabkan 1,2 juta nasabah kehilangan dana sebesar US$8 juta. Perlindungan nasabah dan semangat untuk menjaga integritas pasar menjadi prioritas untuk segera meregulasi bisnis ini.
Pasca FTX, sejumlah regulator menyuarakan kekhawatiran terhadap perkembangan industri kripto. Federal Reserve menyatakan bahwa mata uang kripto membutuhkan pengaturan dengan standar yang sama dengan institusi keuangan tradisional. Dalam waktu dekat, Federal Reserve akan mengeluarkan regulasi lebih ketat terhadap aktivitas kripto.
Di Uni Eropa, Financial Stability Board (FSB) sudah memublikasikan proposal framework pengaturan aset kripto. Proposal ini menjunjung prinsip “kegiatan yang sama dengan risiko yang sama, harus mempunyai peraturan yang sama”. Proposal tersebut berisi rekomendasi regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas aset kripto, termasuk penguatan kerja sama internasional.
Sementara itu, Inggris sedang dalam proses amandemen terhadap Financial Services and Markets Act. Setelah kebangkrutan FTX, pasal untuk memasukkan pengaturan stablecoin dan aset kripto ditambahkan dalam proses amandemen tersebut. Konsep pengawasan bertujuan agar inovasi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi standar pengaturan.
Kripto di Indonesia saat ini diatur sebagai komoditas di bawah pengawasan Bappebti. Meskipun belum terdapat insiden terkait dengan aktivitas kripto, bukan berarti pengaturan lebih ketat tidak diperlukan. Geliat regulasi dari negara lain perlu untuk segera diikuti oleh regulator di Indonesia.
Sifat transaksi kripto yang tidak mengenal batas yuridiksi membutuhkan standarisasi regulasi antarnegara. Celah pengaturan dapat dimanfaatkan oleh institusi kripto dengan memindahkan kegiatannya di negara dengan peraturan yang lebih longgar sambil tetap melayani transaksi dari seluruh dunia. Hal ini telah dicontohkan pada relokasi kantor pusat FTX dari Hong Kong ke Bahama pada 2021.
Tanggung Jawab OJK
Pengaturan dan pengawasan transaksi kripto nantinya akan menjadi tanggung jawab OJK. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengamanatkan tugas baru kepada OJK untuk menjadi pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Lanjutkan membaca