Memacu Intermediasi di Tahun Ketiga Pandemi

Tulisan ini terbit pada halaman 1 Bisnis Indonesia tanggal 3 Januari 2022.

Pandemi Covid-19 akhirnya memasuki tahun yang ketiga pada tahun 2022. Masa dua tahun sebelumnya cukup panjang bagi banyak pihak untuk beradaptasi dengan cara hidup yang baru.

Tak terkecuali industri perbankan yang berusaha menumbuhkan kredit di tengah pandemi. Fokus penyaluran kredit perlu dialihkan kepada sektor ekonomi alternatif yang tahan pandemi.

Pada tahun 2020, impitan pandemi menyebabkan kontraksi pada sektor perbankan. Penyaluran kredit mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,41% (year-on-year/YoY). Perlambatan ekonomi berakibat pada penurunan permintaan kredit. Di sisi lain, bank juga lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit agar tidak terjebak pada kredit bermasalah.

Kurva penyaluran kredit sudah menunjukkan titik balik pada awal 2021. Pada November 2021, penyaluran kredit sektor perbankan tumbuh sebesar 4,04%  (year-to-date/YtD). Total penyaluran kredit kepada pihak ketiga non bank sebesar Rp 5.705 triliun sudah mendekati level sebelum pandemi. Lanjutkan membaca

Menakar Potensi Bank Syariah Pascamerger

Artikel ini telah terbit di MediaIndonesia.com tanggal 18 November 2020.

TIGA bank syariah milik badan usaha milik negara (BUMN) akan merger. BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri secara legal akan bergabung pada Februari 2021. Dampak positif ke industri perbankan secara umum sangat jelas, yakni ada peningkatan peningkatan kestabilan. Sedangkan efek untuk ke perbankan syariah adalah, merger ini bisa menjadi loncatan perkembangan di Indonesia.

Proses konsolidasi ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsolidasi penting untuk memperkuat struktur perbankan, memacu inovasi, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Maret lalu. POJK tersebut mendorong bank-bank kecil untuk melakukan penambahan modal, merger, ataupun akuisisi untuk mencapai persyaratan modal minimal Rp3 triliun pada akhir 2022.

Dengan konsolidasi, jumlah bank akan mengalami penurunan. Menurut Widyastuti, dkk (2003), penurunan jumlah bank akan mengurangi tingkat persaingan. Sementara, pasar perbankan yang lebih terkonsentrasi dan memiliki tingkat kompetisi yang rendah, memiliki buffer dalam menghadapi kerentanan. Hal ini akan membuat kondisi perbankan yang lebih stabil.

Lanjutkan membaca

New Normal Perbankan, Tak Sekedar Layanan Digital

Artikel ini telah terbit di SindoNews.com pada 1 Juli 2020.

COVID-19 mengeliminasi aktivitas bisnis yang mengandalkan pertemuan fisik. Memaksa bisnis menjadi lebih digital. Tak terkecuali di industri perbankan. Tetapi digital dalam perbankan tak cukup sekedar internet/mobile banking. Banyak aspek perbankan yang masih perlu transformasi digital.

Internet dan mobile banking memang menjadi backbone pelayanan bank di luar kantor cabang. Fungsinya menjadi semakin penting di masa di saat orang tidak bebas keluar rumah. Survei oleh penyedia teknologi pembayaran FIS (2020) mengkonfirmasi hal tersebut. Sebanyak 35% responden mengandalkan layanan antar makanan lebih sering dibandingkan sebelum pandemi. Selanjutnya, 40% responden mengaku akan lebih banyak berbelanja online daripada datang ke toko. Hal ini akan meningkatkan penggunaan digital banking serta uang elektronik.

Peningkatan transaksi digital banking juga penting bagi bank. Fee dari transaksi digital bisa menjadi alternatif pendapatan perbankan. Kohler (2013) mengungkapkan bahwa bagi bank retail, persentase pendapatan nonbunga yang tinggi punya efek positif bagi bank. Pendapatan nonbunga lebih stabil karena relatif tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.Di sisi lain, pendapatan bunga akan menurun pada masa krisis seperti pada saat pandemi saat ini. Menurut Pricewaterhousecoopers (2020), pendapatan bunga bank di Amerika Serikat semester I tahun 2020 lebih rendah USD1 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lanjutkan membaca

Re-interpretation of Cyber Risk Governance

The fourth wave of the industrial revolution has shifted bank services to become more digital. This shift can become a double-edged sword when not followed by strengthening cyber security. According to the concept of Klaus Schwab, the disruption of the fourth industrial revolution does not only cover aspects of production. Disruption also occurs in aspects of management and governance, including cyber risk.

For some experts, “safe” in the context of cyber is a miracle. According to former FBI director Robert S. Mueller, there are only two types of companies globally. The first are companies that have been hacked, while the rest are companies that will be hacked. Former CEO of Cisco Systems, John T. Chambers, has another, more worrying opinion. Two types of companies in this world are those that have been hacked and those not aware that they have been hacked. Lanjutkan membaca

OJK dan Financial Technology

Runtuhnya bisnis Seven Eleven menjadi pembahasan yang seru pada hari-hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2017 kemarin. Kejadian tersebut menarik dibicarakan karena pada saat kemunculannya, Seven Eleven banyak dipuji sebagai pivot bisnis yang berhasil dari bisnis fotografi analog yang memudar atas nama Fuji Film, menjadi tempat nongkrong yang populer pada kalangan muda dengan brand Seven Eleven. Beragam kalangan mulai yang pakar sampai yang sekedar sok tahu, mengeluarkan analisanya mengenai kegagalan Sevel bertahan.

Salah satu pakar tersebut adalah Profesor Rhenald Kasali melalui tulisan di kompas.com yang berjudul “Regulator, Belajarlah dari Kasus Sevel”. Seperti sudah tergambarkan secara eksplisit dalam judulnya, Prof. Rhenald menyalahkan regulator (dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pariwisata) yang menghambat inovasi bisnis Sevel. Beliau lalu meminta regulator lain untuk tidak mengulang dosa tersebut.

Saya begitu menghormati Profesor Rhenald dari tulisan-tulisan sebelumnya di kompas.com. Analisanya cerdas sekaligus mudah dimengerti bahkan oleh mereka yang pengetahuan ekonominya pas-pasan. Namun demikian, untuk tulisan yang satu ini, saya merasa ada hal yang kurang pas yang beliau gunakan untuk menguatkan kesimpulannya mengenai dosa-dosa regulator. Saya mengutip beliau: “Perilaku kaku seperti ini juga  sering kita dengar dilakukan para auditor OJK yang amat menghalangi inovasi di dunia perbankan untuk menjelajahi fintech.”.

Mungkin profesor Rhenald yang sekaligus merupakan praktisi di bidang perbankan, punya contoh konkrit mengenai perilaku yang beliau sebut kaku tersebut. Sayangnya, contoh konkrit tersebut tidak dijelaskan, melainkan hanya mengulang-ulang menyebut industri keuangan sebagai salah satu yang lamban berkembang karena ulah regulator-nya.

OJK dan fintech

Masalahnya, frase yang digunakan profesor Rhenald itu begitu kuat dan dengan didukung oleh kredibilitas keilmuan beliau, dapat memberikan kesan yang membekas di masyarakat. Padahal senyatanya, banyak hal yang telah dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan fintech. Tanpa mengurangi hormat saya terhadap beliau dan kepakarannya, saya mencoba menjelaskan apa yang sudah dilakukan OJK terhadap perkembangan financial technology di Indonesia.

Dukungan OJK terhadap fintech yang tak banyak diketahui oleh masyarakat adalah boleh digunakannya saluran e-channel sebagai mekanisme bertatap muka dengan nasabah saat nasabah pertama kali membuka rekening. Lanjutkan membaca

Menanti Kolaborasi antara Bank dan FinTech

Wajah industri perbankan dalam dua dekade terakhir telah diubah dengan hadirnya internet banking. Hadirnya internet banking membuat nasabah umumnya hanya punya dua alasan untuk datang ke kantor cabang Bank: untuk membuka rekening pertama kalinya dan untuk ngurus ATM yang ketelen. Transaksi lainnya bisa dilakukan secara online di rumah, di kantor, bahkan di warung kopi dengan berbekal gadget di tangan.

Tak hanya urusan dengan Bank, transaksi perbankan lewat internet juga telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Membayar tagihan, transaksi jual beli, hingga membeli pulsa dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan di mana saja. Dari sisi Bank, penggunaan electronic channel oleh nasabahnya mampu menekan ongkos operasional Bank sekaligus menambah pendapatan Bank dari biaya transaksi.

Bank dengan electronic channel-nya memungkinkan transaksi perbankan dapat dilakukan di mana saja. Setelah tahap itu tercapai, perkembangan teknologi selanjutnya memungkinkan transaksi perbankan dapat dilakukan oleh siapa saja, terutama oleh perusahaan-perusahaan teknologi yang memberikan layanan keuangan atau biasa disebut dengan fintech.

Semua transaksi yang disebut di atas, saat ini sudah bisa dilakukan di luar layanan perbankan. Kalau sekedar untuk membeli pulsa atau membayar listrik, rasanya sudah banyak layanan online di luar internet banking. Lebih jauh lagi, beberapa layanan berbasis blockchain seperti Ripple, bahkan dapat menyediakan transfer antarnegara dengan lebih cepat dan murah dibanding yang disediakan oleh Bank.

bank fintech

Inovasi fintech bahkan bisa dianggap selangkah lebih maju dibandingkan dengan Bank ketika BukaLapak bersama Bareksa meluncurkan BukaReksa. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk reksa dana secara online. Biasanya, Bank sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) hanya menjual reksa dana secara offline melalui cabang-cabang mereka. Mungkin tidak lama lagi, Bank-Bank akan menyusul untuk menjual reksa dana melalui layanan internet banking mereka. Namun tetap saja, mereka sudah selangkah di belakang BukaReksa.

Sebenarnya, sangat wajar jika Bank kalah cepat berinovasi dibandingkan dengan perusahaan teknologi. Ukuran Bank yang luar biasa besar dibandingkan dengan startup, menyebabkan kelembaman tersendiri yang membuat inovasi tak bisa dengan cepat dilakukan. Apalagi harus diakui bahwa Bank bermain dalam lapangan yang penuh dengan aturan. Mau tak mau, inovasi Bank seringkali terhambat dengan banyaknya aturan yang mesti mereka penuhi.

Namun demikian, jika Bank juga berhasil membuka layanan penjualan reksa dana pada internet banking-nya, kira-kira kemana nasabah akan bertransaksi? Bisa jadi, nasabah akan kembali lagi untuk menggunakan layanan Bank. Beberapa nasabah yang lebih konservatif, bisa jadi malah memilih untuk menunggu layanan tersebut disediakan oleh Bank, alih-alih mencoba menggunakan BukaReksa. Meskipun cenderung telat dalam berinovasi, bagaimanapun Bank tetap memiliki keunggulan dibandingkan dengan pesaing muda-nya. Lanjutkan membaca

Ide Cerdas Aksi Nyata untuk Agama dan Perekonomian

Kemarin-kemarin di timeline saya bersliweran teman-teman yang mengaku peduli dengan agama dan perekonomian. You guys, rocks! Really. Salut untuk kalian yang berbuat aksi nyata demi agama dan perekonomian Indonesia terutama karena saya belum berani melakukannya. Tapi guys, “cerdas” dan “nyata” menurut kalian dan menurut saya mungkin agak sedikit berbeda.

Di sini saya tidak bermaksud menilai kalian. Kalian saja yang menilai ide saya ini, cerdas dan nyata atau tidak: membuat fintech peer-to-peer lending berbasis syariah.

fintech-syariah

Salah satu ancaman yang mampu mengganggu kemapanan bank adalah fintech. Perusahaan-perusahaan rintisan yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan bisnis yang sama dengan yang dilakukan oleh bank. Dua bidang bisnis bank yang riuh diramaikan oleh fintech adalah sistem pembayaran dan pembiayaan peer-to-peer. Lanjutkan membaca

Melihat Lebih Dekat Proses Bisnis UangTeman

Tulisan ini adalah bagian pertama dari trilogi mengenai the Rising of Startup FinTech in Indonesia. Pada bagian pertama ini, saya mencoba melihat lebih dekat proses bisnis UangTeman dan menjelaskan   kenapa bunga UangTeman sedemikian mahal.

Munculnya UangTeman, startup yang mau meminjami Anda uang, menimbulkan banyak respon yang umumnya negatif. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, dengan tega (namun jujur) bahkan menyebut UangTeman sebagai rentenir jenis baru yang memanfaatkan teknologi. Jika Anda meminjami saya uang dengan bunga 1% per hari, saya pun akan lebih suka memanggil Anda lintah darat daripada harus menyebut Anda dengan sebutan teman.

Sumber: https://housebuyfast.co.uk/

Bunga setinggi itu harus dikenakan oleh UangTeman karena walaupun seakan-akan mereka memanfaatkan teknologi, proses bisnis mereka sebenarnya tidak lebih bagus daripada proses bisnis bank tradisional. Meskipun pengajuan pinjaman dapat dilakukan secara online, untuk pinjaman pertama calon nasabah UangTeman tetap harus melakukan hal yang dilakukan oleh semua calon nasabah bank, datang ke kantor. Hal ini mengharuskan UangTeman membuat kantor cabang hingga di beberapa kota di mana mereka ingin beroperasi.

Masih perlunya proses tatap muka ini adalah kelemahan utama UangTeman yang mengaku berbasis teknologi. Lanjutkan membaca

Mengintip Keuangan Inklusi di Negeri Para Petani

Salah satu kasus e-money paling sukses di dunia, terjadi bukan di negara maju dengan teknologi paling canggih, tetapi justru terjadi di negara di mana sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Negara tersebut juga bukan negara kaya, lebih dari setengah penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan. Negara tersebut bernama Kenya, dengan layanan e-money bernama M-PESA yang punya 17 juta pengguna aktif (Maret 2013) atau sekitar 45% dari total populasinya.

M-Pesa pertama diluncurkan pada tahun 2007, memberikan layanan di mana penggunanya bisa mengirim dan menerima uang, serta membayar tagihan. Layanan ini diselenggarakan bukan oleh Bank, melainkan oleh sebuah perusahaan telekomunikasi bernama Safaricom yang menguasai sekitar 70% pangsa pasar di Kenya. Tidak memerlukan teknologi canggih, M-Pesa digunakan cukup dengan SMS. Yang dibutuhkan untuk menggunakan layanan ini hanya sebuah handphone dan sebuah kartu identitas yang masih berlaku.

mpesa

Sebelumnya hadirnya M-Pesa, orang Kenya mengirim uang dengan biaya yang relatif mahal. Untuk uang senilai USD 100 misalnya, mereka dapat mengirimkannya secara cepat melalui Bank atau MoneyGram dengan biaya masing-masing sekitar USD 20 dan USD 12. Sedangkan untuk cara yang lebih lambat, penduduk Kenya dapat mengirim melalui perusahaan bus (USD 3) atau kantor pos (USD 6). Sedangkan  M-Pesa menawarkan biaya sekitar USD 2,5 untuk mengirimkan uang secara real time dengan jumlah yang sama ke non-pengguna M-Pesa. Biaya pengiriman uang untuk sesama pengguna M-Pesa bahkan lebih murah lagi.

Dengan cepat, M-Pesa mengubah cara orang-orang Kenya mengirim uang dan bertransaksi. Insentif yang diberikan kepada kedua pihak (tenant dan nasabah), membuat M-Pesa juga digunakan sebagai payment platform. Sejumlah rumah sakit, perusahaan asuransi, sekolah hingga toko kelontong menerima pembayaran melalui M-Pesa.

Setelah lima tahun berjalan, M-Pesa dikembangkan menjadi layanan keuangan yang lebih kompleks. Lanjutkan membaca

Memahami Batasan Bunga oleh OJK

Baru-baru saja, sekitar dua minggu yang lalu, OJK mengumumkan sebuah tindakan pengawasan (supervisory action) yang memberikan batas atas terhadap bunga deposito yang diberikan oleh Bank-Bank besar. Layaknya semua tindakan otoritas, tentu saja ada pro kontra mengikuti. Ada yang setuju, ada yang mempertanyakan, ada pula yang mencela, dan yang dibelakang cuma ngangguk-ngangguk ngantuk.

Pertama-tama yang perlu dipahami, batasan ini merupakan sebuah tindakan pengawasan, bukan merupakan peraturan, bukan merupakan kebijakan. Sesuai undang-undang, OJK dapat memberikan sebuah perintah tertulis kepada Lembaga Keuangan, dalam hal ini Bank, untuk mengatur dan mengawasi kesehatan Bank. Tentunya, hal ini disesuaikan dengan kondisi, baik kondisi mikro Bank itu sendiri maupun kondisi makro perekonomian.

Karena sifatnya hanya tindakan pengawasan, sebenarnya tak mengatur sanksi secara jelas jika ada Bank yang membandel tak mau mengikuti petunjuk ini. Pelanggaran terhadap tindakan pengawasan sanksinya ya sebuah tindakan pengawasan juga, bisa “hanya” denda, sampai dengan momok bagi semua pengurus perbankan, fit and proper test. Ringan beratnya tentu saja disesuaikan dengan akibat pelanggaran tersebut bagi kesehatan Bank itu sendiri. Lanjutkan membaca